Menariknya, meski sudah berada di tangan penyidik, HD dikabarkan memilih untuk bungkam dan enggan memberikan keterangan saat diperiksa. Namun, polisi menegaskan bahwa tutup mulutnya tersangka tidak akan menghambat proses hukum yang berjalan.
Kini, HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, tersangka masih mendekam di Mapolres Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan..(*/sp)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









