Kupang_Haluantimur.com_ Pelarian dari tanggung jawab hukum berakhir bagi HD, Ketua LP2TRI. Setelah berulang kali mengabaikan panggilan kepolisian, HD akhirnya dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Kupang pada Senin (30/03/2026).
Penangkapan ini dilakukan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis di Kantor Bupati Kupang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Kupang, Selasa (31/03/2026), Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena tersangka dinilai sama sekali tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berakar dari laporan polisi tertanggal 24 November 2025. HD diduga kuat menjadi otak di balik kerusuhan saat unjuk rasa terkait dana keluarga. Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong berani, yakni memanfaatkan teknologi untuk membakar emosi massa.
Berdasarkan penyelidikan, berikut adalah poin-poin krusial tindakan tersangka.
Melalui akun “Hendrikus Djawa”, tersangka menyiarkan ajakan langsung kepada massa untuk melakukan tindakan anarkis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











