Diambil dari nama lokasi di Oehendak yang dalam bahasa Rote disebut “Namo Nunuk” (Pantai Beringin).
Perjuangan administratif membuahkan hasil melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 35 Tahun 2005. Pada 26 Desember 2005, Chornelis Pello resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa dengan gaji pertama hanya Rp 250.000/Bulan.
Setahun kemudian, pada 26 Desember 2006, Chornelis Pello dilantik kembali sebagai Kepala Desa terpilih melalui proses demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski memulai kepemimpinan dengan kas desa yang kosong dan gaji yang minim, Chornelis Pello membuktikan bahwa integritas adalah modal utama. Tanpa adanya Alokasi Dana Desa (ADD) pada masa itu, Chornelis Pello berhasil menggerakkan masyarakat.
Pendapatan Asli Desa (PAD): Berhasil mengumpulkan PBB masyarakat sebesar Rp 11.600.000 untuk pembangunan.
Infrastruktur, Membangun 4 unit Balai Pertemuan Dusun yang mewah, 1 Kantor Desa permanen, serta pengerasan jalan-jalan gang.
Layanan Dasar, Membangun saluran air bersih gravitasi sepanjang 6 km yang manfaatnya masih dirasakan hingga hari ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












