Balai Jalan Nasional / Balai Wilayah Sungai (BWS)
Dinas PUPR Kabupaten Kupang
Bupati Kupang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kupang & Kapolsek Kupang Tengah
Pemerintah Kecamatan Kupang Tengah, Pemerintah Desa Oelnasi, serta Kepala Dusun/RT/RW setempat.
Jika surat pemberitahuan dan tuntutan ganti rugi tersebut tidak direspons atau diabaikan oleh pihak-pihak berwenang, pihak pemilik lahan menegaskan akan melakukan penutupan total pada ruas jalan sepanjang 120 meter tersebut.
”Permintaan Mama Sarfin Tunjaas sangat sederhana, yaitu ganti rugi yang adil sesuai hak atas tanah sertifikat ini. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa jalan ini akan kami tutup total, dan pengguna jalan dipersilakan beralih menggunakan jalur utama/lama yang berada di sisi barat,” pungkas Yosep.
Saat ini, di lokasi pengerjaan jalan tersebut telah terpasang tanda pembatas (stop) sementara sebagai sinyal tegas kepada pihak pemerintah untuk segera beritikad baik menyelesaikan polemik lahan ini.,[Cheril]

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












