Seiring berjalannya waktu, akses jalan sementara sepanjang 120 meter dengan lebar 8 meter tersebut justru ditingkatkan statusnya dan digunakan sebagai fasilitas umum tanpa adanya koordinasi maupun penyelesaian hak atas tanah kepada pemilik sah.
”Awalnya jalan ini hanya dipinjamkan sebagai akses sementara proyek pengerjaan Bendungan Tilong. Namun setelah pengerjaan selesai, pihak terkait tidak pernah datang kembali untuk menyelesaikan hak atas lahan ini. Pemerintah lokal terkesan mengabaikan asal-usul tanah dan langsung menganggapnya sebagai fasilitas umum,” tegas Yosep Sanam di hadapan media sambil menunjukkan dokumen asli SHM terbitan 1995.
Tuntutan Pemilik Lahan dan Langkah Hukum Pihak keluarga memandangkan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memperjuangkan hak keadilan atas tanah milik orang tua mereka. Pihak keluarga tidak berniat menghambat fasilitas umum, namun menuntut iktikad baik dari pemerintah untuk memberikan ganti rugi yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk keseriusan, pihak pemilik lahan telah melayangkan surat resmi pada Senin lalu kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait, di antaranya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












