Kepala Desa Oeteta, Yakob Tafael, mengingatkan warga agar penerimaan bantuan berjalan tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penggunaan Dana Bantuan secara Bijak Uang BLT-DD diharapkan dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari, bukan untuk kegiatan yang tidak mendesak.
Kedisiplinan Pengambilan Bantuan Penerima diimbau segera mengambil haknya sesuai jadwal dan tidak mengulur waktu. Jika bantuan tidak diambil dalam tenggat waktu 3 hari tanpa alasan yang jelas, bantuan tersebut akan dikembalikan ke petugas karena dianggap tidak dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Batas Jam Pelayanan Pengambilan Pelayanan penyaluran bantuan di kantor desa dibuka hingga pukul 17.00 WITA untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi petugas.
Kewajiban Pembayaran Pajak Warga diingatkan untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada bulan November 2026 agar tidak dikenakan denda keterlambatan.,[Cheril]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











