KUPANG, HTC — Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar kegiatan sosialisasi dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang RDTR Perk perkotaan Oelmasi (2022–2042) serta Perbup Nomor 11 Tahun 2026 tentang RDTR Perkotaan Tarus dan Sekitarnya. Acara ini berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Kupang pada Selasa, 1 September 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, Tonci Teuf, dalam laporkannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan tata ruang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi agar RDTR dapat dijadikan pedoman utama dalam setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., menegaskan pentingnya instrumen tata ruang ini sebagai fondasi utama pembangunan daerah. “RDTR ini adalah kepastian hukum sekaligus kunci untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tertata serta berkelanjutan. Wilayah seperti Tarus merupakan kawasan penyangga dan daerah perbatasan yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru,” ujar Yosef Lede.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











