Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan pengertian kepada seluruh bapak dan ibu guru honorer bahwa dana transportasi yang pada tahun-tahun sebelumnya diberikan, kini sudah tidak tersedia lagi dalam pos anggaran tahun 2026.
Anggaran tersebut telah dialihkan untuk mendukung skema pengangkatan dan pembiayaan tenaga P3K sesuai aturan yang berlaku.
”Kami perlu menyampaikan informasi ini secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap aturan pusat yang melarang penggunaan anggaran untuk tenaga non-ASN di luar skema yang telah ditetapkan undang-undang,” ujar Marthen Rahakbauw.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Kupang berharap penjelasan ini dapat menjawab keraguan yang muncul di masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan taat hukum..**
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









