Menurutnya, hubungan yang harmonis antar-institusi penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum serta menjawab kebutuhan pelayanan publik saat ini.
”Hubungan yang harmonis dan solid antar-institusi sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas berjalan makin profesional, sekaligus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kupang,” tambahnya.
Melalui komunikasi yang makin terbuka dan koordinasi yang solid, kedua lembaga optimistis dapat menciptakan iklim penegakan hukum yang berintegritas, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.,[Cheril]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












