Terduga Pelaku, EHS (44), Ibu Rumah Tangga, warga Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Saksi MF (46), Ibu Rumah Tangga, warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
RHK (27), warga Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisiasi peristiwa bermula sekitar pukul 12.16 WITA, ketika korban BSK mendatangi Kos-kosan Luna bersama saksi MF untuk menemui pelaku. Maksud kedatangan korban adalah mengonfirmasi dugaan hubungan asmara antara pelaku dan suami korban, YB, yang disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun.
Saat ditanya mengenai keberlanjutan hubungan tersebut, pelaku justru meminta korban untuk memanggil suami korban secara langsung dan menyuruh korban bersama saksi untuk segera pergi.
Ketika korban dan saksi berbalik arah untuk pulang, pelaku mendadak mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali.
Saksi MF yang berusaha melerai kejadian tersebut turut menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku mengayunkan parang ke arah saksi hingga mengenai punggung belakang sebelah kanan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











