1. Perangkat desa melakukan penginputan data melalui aplikasi Jaksa Jaga Desa (akan ada pelatihan kepada operator Desa terkait pengisian sejumlah data).
2. Jajaran Intelijen Kejaksaan melakukan monitoring secara langsung.
3. Aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam.
“Kedepan nomor para Kepala Desa, Lurah, dan Camat akan kami minta sebagai bentuk koordinasi. Saya menghimbau agar seluruh perangkat Desa, Kelurahan maupun Kecamatan agar tidak menanggapi apabila ada yang oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang maupun jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang meminta uang dalam hal apapun”, pungkasnya..[pupe]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











