Kupang.Haluantimur.com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., akan mendampingi pemerintah desa se- Kabupaten Kupang dalam pengelolaan dana desa, melalui program Jaksa Jaga Desa.
Kasi Intel menjelaskan, melalui program Jaksa Jaga Desa diharapkan para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, program tersebut sebagai wadah pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa yang lebih Transparan dan Akuntabel.
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan-laporan kepada kami. Berbagai modus penyalahgunaan Dana Desa kerap dilakukan tanpa ada pengawasan yang lebih komprehensif melalui program Jaksa Jaga Desa,” terangnya, pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD pada Rabu (05/03/2025) di Kantor Bupati Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











