Program Jaksa Jaga Desa ungkap Kasi Intel merupakan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam upaya mengawal dan mengawasi program Dana Desa sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dgn Menteri PDTT diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Sekjen Kemendes.
“Program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk melakukan pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan, pengawalan dan pengawasan baik melalui sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi”, ujar Kirenius Paulus Tacoy, S.H.
Tujuan lain dari Program Jaksa Jaga Desa adalah untuk meminimalisir permasalahan pengelolaan dana yang dihadapi oleh Perangkat Desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
” Program ini juga bertujuan membantu pemerintah pusat dan daerah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, mengontrol pembangunan desa tanpa penyimpangan, meminimalkan potensi pelanggaran hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa”, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kasi Intel, program ini baik dalam sistem pengawasan dan mudah di gunakan oleh para perangkat desa yang bertugas sebagai operator.
Kepada para Kepala Desa yang hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang juga merupakan putra daerah asal amarasi itu menjelaskan cara penggunaan aplikasi Jaksa Jaga Desa yakni.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











