Akibat kebakaran ini, beberapa barang milik korban turut hangus terbakar, antara lain seng, peralatan dapur, dan pakaian. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pada pukul 20.00 WITA, petugas dari Polsek Kupang Timur dan Polres Kupang yang dipimpin oleh Aiptu Dewa Gede Mardiyono tiba di lokasi (TKP), dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting arus listrik. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kini disemayamkan di rumah keluarga Luisa Manafe Dominggus dan berdasarkan kesepakatan keluarga serta pihak gereja, korban akan dimakamkan pada Kamis (20/03/2025) pukul 15.00 WITA di TPU Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Peristiwa ini menambah daftar kebakaran akibat korsleting listrik di wilayah kelurahan Oesao.
Kapolres Kupang menghimbau warga untuk lebih berhati-hati dan memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi baik guna mencegah kejadian serupa terulang kembali..[pupe]
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












