Mateldius Sanam juga menginstruksikan kepada seluruh pengelola aset dari OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Kupang untuk hadir dan terlibat aktif dalam memahami, mengimplementasikan, dan mengawal penggunaan aplikasi di unit kerja masing – masing. Ia juga berharap ada masukan konstruktif demi menyempurnakan pemanfaatan system tersebut di Kabupaten Kupang, serta terbangunnya sinergi antara pengelola barang dan penggunaan barang di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Kupang.
Ketua Tim Pelaksana Sosialiasi, Jeroham Malley dalam laporannya mengatakan, sosialisasi digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penatausahaan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang memanfaatkan aplikasi E-BMD. Dijelaskan, sosialiasi juga digelar dengan tujuan memberikan pengetahuan teknis mengenai tata cara penginputan, pengelolaan, dan pelaporan melalui E-BMD, menyelaraskan pemahaman tentang regulasi pengelolaan aset daerah berbasis aplikasi E-BMD, meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan dan aset. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta barang milik daerah, mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bidang pengelolaan barang milik daerah pada Pengguna Barang OPD, tertib Administrasi pengelolaan BMD, tertib penggunaan BMD dan tertib pelaporan Barang Milik Daerah, menjamin keseragaman penerapan sistem sesuai regulasi, dan percepatan penyusunan Laporan Aset 2025 dalam penyusunan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












