Kupang_Haluantimur.com _Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Kamis (27/11/2025), membuka sosialisasi penggunaan aplikasi E-BMD (Elektronik – Barang Milik Daerah), bagi para Pengurus Barang atau Bendahara Aset, dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di aula kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, kompleks Kantor Bupati Kupang.
E-BMD sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang berfungsi untuk mengelola aset daerah secara daring dan terintegrasi, meningkatkan transparansi, efisiensi, akurasi pelaporan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Mateldius Sanam, dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan barang milik daerah (BMD) merupakan bagian yang sangat penting dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang baik. BMD sendiri dijelaskan Mateldius, bukan sekedar aset, tetapi merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan efisiensi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk melakukan transformasi digital dalam pengelolaan aset daerah. Salah sati wujud nyata dari komitmen tersebut adalah implementasi aplikasi E-BMD sesuai dengan Peratutan Pemerintah Dalam Negeri No.47 Tahun 2025 yang kita sosialisikan dan pelajari bersama ini”, jelas Mateldius Sanam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











