Dilarang Menggelar Pesta di Hari Sabtu Demi menjaga ketertiban dan kekhusukan ibadah hari berikutnya.
Wajib Mengantongi Izin Khusus Setiap penyelenggaraan pesta harus mendapatkan persetujuan minimal dari Kepala Desa, Lurah, atau Camat setempat.
Batas Waktu Maksimal Kegiatan pesta dibatasi hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WITA (jam 11 malam).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bebas dari Minuman Keras (Miras) Pesta sama sekali tidak diperbolehkan menyediakan atau mengonsumsi miras yang sering kali menjadi pemantik utama kekacauan.
Instruksi Tegas Kepada Aparat Pemerintah Daerah, Melihat fakta di lapangan dan banyaknya pemberitaan media terkait kekacauan akibat pesta, Bupati Kupang meminta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa tidak menutup mata. Mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi secara ketat dengan aparat keamanan, baik pihak Kepolisian (Polri) maupun TNI, dalam mengawasi setiap acara.
Bupati Yosef juga menekankan agar para kepala wilayah bertanggung jawab penuh atas izin yang mereka keluarkan.
”Saya tegaskan untuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk tegas! Silakan memberikan izin, tetapi diarahkan untuk hal-hal yang baik. Jika ada pesta yang berujung pada masalah karena tidak diawasi dengan baik, saya minta kepala desa, lurah, dan camatnya ikut bertanggung jawab!” tegas Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












