“Pengelolaan IPAL harus memenuhi standar, air limbahnya harus bisa diolah kembali sehingga tidak mencemarkan lingkungan, jika SPPG belum mempunyai instalasi pengolahan air limbah yang baik dan benar maka Saya jamin bahwa sertifikat SLHS dari Dinas Kesehatan tidak akan diterbitkan oleh kami,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan kebijakan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025.
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan bergizi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 dan menjadi standar nasional pertama yang menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












