“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati.
Setiap SPPG Harus Lolos Pemeriksaan Sanitasi
SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, dengan supervisi teknis dari BGN.
SPPG yang belum memenuhi standar akan mendapat pendampingan teknis dan masa perbaikan, sebelum diizinkan kembali melayani penerima manfaat.***

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












