Kendati demikian, pihak sekolah tetap memberikan keleluasaan bagi keterlambatan yang dipicu kendala tak terduga, seperti masalah kendaraan atau hal darurat di jalan.
Dispensasi diberikan apabila ada pemberitahuan awal dari orang tua atau guru terkait kendala yang dialami.
Izin keterlambatan harus disampaikan melalui grup komunikasi sekolah sebelum pukul 06.00 WITA. Jika terjadi kendala darurat di jalan (seperti ban bocor), guru wajib menyertakan dokumentasi foto yang dilengkapi dengan tanda waktu (timestamp/timer). Pengajuan izin di atas pukul 06.00 WITA tanpa bukti yang sah tidak akan diakomodasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kedisiplinan jam hadir, UPTD SMPN 1 Kupang Tengah juga menerapkan penanganan tegas terhadap tindakan membolos dan perkelahian antar siswa.
Siswa yang terbukti membolos akan menerima surat peringatan serta pemanggilan orang tua. Sementara itu, untuk kasus perkelahian, pihak sekolah langsung memanggil orang tua murid pada laporan pertama guna penanganan komprehensif.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, pihak sekolah aktif menjalankan program pembentukan karakter. Kegiatan tersebut mencakup ibadah bersama setiap pagi serta penyediaan ruang khusus bagi siswa untuk menyampaikan keluhan terkait proses pembelajaran, yang nantinya dievaluasi secara berkala oleh pihak manajemen sekolah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











