KUPANG, HTC – UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun disiplin dan pembentukan karakter di lingkungan sekolah. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan aturan jam kehadiran yang ketat dan berlaku setara bagi seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, para guru, hingga Kepala Sekolah.
Kepala UPTD SMPN 1 Kupang Tengah, Afred Anabanu, menyatakan bahwa batas maksimal kehadiran di sekolah ditetapkan pukul 07.30 WITA. Apabila hadir di atas jam tersebut tanpa alasan yang valid, siswa maupun tenaga pendidik tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti kegiatan pembelajaran atau menjalankan tugas pada hari itu.
”Aturan keterlambatan ini berlaku untuk semua, termasuk saya sendiri sebagai Kepala Sekolah. Jika datang di atas pukul 07.30 WITA, kami tidak diperkenankan masuk. Disiplin harus dimulai dari teladan pimpinan dan tenaga pendidik,” ujar Afred Anabanu saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem Pencatatan Ketat dan Dispensasi Berbasis Bukti Untuk mendukung kebijakan ini, guru piket dikerahkan untuk mendata siswa yang terlambat. Data tersebut kemudian diteruskan kepada wali kelas untuk segera diinformasikan kepada orang tua/wali murid pada hari yang sama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











