Kupang_Haluantimur.com – Camat Sulamu, Yosafat Dokoebani, S.STP., M.M., saat di wawancarai di kantor desa pantai beringin, memberikan penegasan keras terkait tata kelola anggaran desa saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Pantai Beringin, Selasa (31/03/2025).
Dalam agenda penetapan APBDes 2026 dan pembahasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT tersebut, Yosafat menekankan bahwa efisiensi dan regulasi adalah harga mati.
Yosafat, mengingatkan jajaran pemerintah desa agar pemanfaatan Dana Desa (DD) tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus merujuk pada visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
”Kami dari pihak Kecamatan menegaskan bahwa pelaksanaan harus sesuai regulasi. Pemanfaatan Dana Desa wajib memprioritaskan program yang selaras dengan visi-misi pimpinan daerah,” tegas Yosafat.
Ia juga menyoroti akurasi data penerima bantuan sosial (Bansos). Menurutnya, daftar penerima harus benar-benar menyasar masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2 agar bantuan tepat sasaran dan efisien di tengah keterbatasan anggaran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












