Hal paling krusial yang disampaikan Camat Sulamu adalah instruksi khusus terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menjadwalkan musyawarah khusus BUMDes pada 13 April mendatang sebagai syarat mutlak sebelum penyaluran tambahan modal.
Sebelum penyertaan modal 20% (sesuai regulasi pusat) disalurkan, pengelola BUMDes wajib memaparkan LPJ di depan masyarakat.
Tidak akan ada penyaluran dana tambahan sebelum penggunaan dana sebelumnya dipertanggungjawabkan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat menyoroti perlunya kesepakatan mekanisme pemilihan atau penyegaran pengurus BUMDes Pantai Beringin yang dinilai perlu evaluasi.
Camat Yosafat, berharap dengan proses musyawarah yang matang dan sesuai alur FKPDS (Forum Konsultasi Publik Desa) tahun sebelumnya, tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat pembangunan.
“Harapan kami tidak ada lagi keterlambatan dalam penetapan APBDes. Kuncinya hanya dua: Transparan dan Efisien. Jika alurnya diikuti, penyelenggaraan hingga pertanggungjawaban pasti akan baik,” tutupnya..(*/sp).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












