Kupang_Haluantimur.com_ Transparansi tata kelola pemerintahan desa di Desa Niunbaun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, kini tengah menjadi sorotan warga.
Masyarakat mempertanyakan masa jabatan Kepala Dusun (Kadus) III berinisial MT yang dinilai telah melewati batas usia produktif sesuai regulasi yang berlaku.
Perwakilan masyarakat, kepada media pada Jumat (15/05/2026), menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan adanya pembiaran jabatan yang seolah-olah “seumur hidup”. Warga menduga adanya ketidaksesuaian data kependudukan (KTP dan KK) yang mengarah pada manipulasi usia agar oknum tersebut tetap menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah menyampaikan keluhan ini kepada BPD dan Kepala Desa, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang memuaskan. Kami merasa seolah ada aturan yang dilanggar,” ujar salah satu warga dalam keterangannya.
Merespons keresahan warga, Kepala Desa Niunbaun, Adin Nehemia Ora, memberikan klarifikasi tegas saat dikonfirmasi oleh media jumat malam. Kades Adin menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen-dokumen otentik milik yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









