”Saya sudah memegang semua dokumen aslinya, mulai dari ijazah, akta kelahiran, hingga surat baptis. Berdasarkan dokumen tersebut, Kadus III lahir pada tahun 1968. Artinya, masa jabatannya baru akan berakhir dua tahun lagi saat genap berusia 60 tahun,” jelas Adin.
Kades Adin juga menepis tuduhan manipulasi data, menekankan bahwa semua bukti administrasi yang sah menunjukkan usia yang sama dan konsisten. Meski demikian, ia berencana untuk segera menggelar rapat bersama masyarakat dan BPD guna meredam simpang siur informasi di desa.
Meski telah ada penjelasan dari pihak desa, warga tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pihak Kecamatan Amabi Oefeto untuk turun tangan melakukan audit administrasi. Hal ini dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik manipulasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa..**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









