Yosef lede dan Aurum Obe Titu Eki Resmi Dilantik Presiden RI, Keduanya Berhasil Runtuhkan Hegemoni dan Oligarki

- Editorial Team

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 193 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada yang juga merupakan pesta rakyat di Kabupaten Kupang-NTT telah usai. Sesuai Surat Keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu Nomor 610 tahun 2024,

Paslon Yosef Lede, S.H – Aurum Obe Titu Eki, S.Ars, M.Ars (Paket GEMOY) Nomor urut 4 memperoleh 55.375 suara. Kemudian disusul paslon Korinus Masneno – Silvester Banfatin (Paket Korsa) Nomor urut 1 yang meraih 42.302 suara. paslon Jerry Manafe – Melianus Akulas (Paket JELAS) Nomor urut 3 dengan suara 41.796 suara, Paslon dr. Meserasi Ataupah – Maria Nuban Saku (Paket Kemesraan) Nomor urut 2 berada di urutan empat dengan perolehan suara 28.788 suara. Sedangkan pasangan Melkisedek Buraen – Roby Manoh (Paket Merakyat) Nomor urut 5 meraih 3.863 suara.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Diujung Tanduk, Bupati Kupang Ancam Pecat

Menjadi menarik untuk disimak dan hendaknya menjadi catatan kaki bahwa keberhasilan Yosef Lede dan Aurum Obe Titu Eki selain karena memperoleh mayoritas dukungan rakyat, kemenangan itu sekaligus berhasil meruntuhkan atau meluluhlantakkan sebuah hegemoni.

Apa itu Hegemoni dan Oligarki?

Istilah Hegemoni berasal dari bahasa Yunani, yaitu hēgemonía yang pada awalnya merujuk pada dominasi suatu negara-kota Yunani terhadap negara-kota lain.

Baca Juga :  Dana Desa Dimanfaatkan untuk Pembangunan Jalan Pertanian di Desa Fatuteta

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru