Kupang_Haluantimur.com_ Sebanyak 15 Kepala Desa di Kabupaten Kupang diberhentikan sementara lantaran belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Langkah tegas ini dilakukan Bupati Kupang, Yosef Lede, setelah sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi Kepala Desa untuk menyerahkan LPJ hingga 31 April 2025.
“Yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa. Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”, ucap Bupati Yos Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Kepala Daerah, Bupati Yos Lede merasa janggal apabila Kepala Desa sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.
“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan Kepala Desa dan memberi peringatan”, lanjunya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











