Yosef Lede mengatakan, langkah tegas yang diambilnya ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para Kepala Desa. Meski ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, tetapi pada dasarnya adalah demi kebaikan bersama khususnya dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
“Ini sebenarnya hanya mendisplinkan para pengguna anggaran dalam hal ini dana desa agar bisa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin hal baru bagi para Kepala Desa sehingga belum siap menerima pola baru seperti ini”, ujarnya.
Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Bupati Kupang menginstruksikan mengangkat para sekretaris desa untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Mulai besok tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik baik”, tutupnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











