Tidak Ramah Lingkungan CV Argo Sari Persada Siap Terima Sanksi

- Editorial Team

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 136 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ CV Argo Sari Persada yang terletak di Dusun IV Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat,Kabupaten Kupang, (NTT) terbukti tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL.

Terungkap saat Manajemen CV Argo Sari Persada memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang untuk klarifikasi hasil penelusuran media HaluanTimur. Com.

Baca Juga :  Wujutkan Sinergitas TNI dan Pemda Wakil Bupati Kupang Buka TMMD Ke- 124 di Semau

Penelusuran yang dilakukan merupakan buntut dari keluhan warga Desa Tesabela, Dugaan pencemaran lingkungan  yang berasal dari kandang ayam milik PT Argo sari Persada.
Kepala DLH Kabupaten Kupang, Teldi Sanam melalui Dina Afri Ani Tambunan, S.Si, M.Si., Selaku Kabid Penataan dan Penaatan PPLH menyampaikan jika DLH akan bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional usaha jika dampaknya signifikan dan tidak terkendali. Ungkap Dina.

DLH memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban UKL-UPL setiap pengusaha.  Jika suatu CV atau PT tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL, DLH dapat mengambil beberapa tindakan tegas.

Baca Juga :  Mukjizat di Laut Pemancing Selamat dari Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda
Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara
Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK
Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres
Capaian CKG Tertinggi di NTT, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Pacu Puskesmas Capai Target
Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026
Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tegaskan Jadwal Pansus dan Reses Berjalan Terpisah, Bantah Isu Anggaran Ganda

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WITA

Laporan LPJ Macet, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Resmi Diberhentikan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 16:52 WITA

Pemerintah Desa Oebelo Tetapkan APBDes 2026, Penerima BLT Menurun Jadi 15 KK

Senin, 20 April 2026 - 10:42 WITA

Wujudkan Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan, Desa Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Minggu, 19 April 2026 - 20:41 WITA

Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

Minggu, 19 April 2026 - 14:14 WITA

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kupang Terkait Penyesuaian Anggaran Dana Transportasi Tenaga Honorer Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 11:10 WITA

Optimalkan Dana Ketahanan Pangan, BUMDes Cahaya Pitay Targetkan Produksi 2 Ton Ikan Per Bulan

Sabtu, 18 April 2026 - 23:41 WITA

WALHI NTT. Pembatasan Wisata Komodo Berisiko Ciptakan Ketimpangan Baru dan Amankan Investasi Melalui Kedok Konservasi

Berita Terbaru