Kupang_Haluantimur.com_ CV Argo Sari Persada yang terletak di Dusun IV Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat,Kabupaten Kupang, (NTT) terbukti tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL.
Terungkap saat Manajemen CV Argo Sari Persada memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kupang untuk klarifikasi hasil penelusuran media HaluanTimur. Com.
Penelusuran yang dilakukan merupakan buntut dari keluhan warga Desa Tesabela, Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari kandang ayam milik PT Argo sari Persada.
Kepala DLH Kabupaten Kupang, Teldi Sanam melalui Dina Afri Ani Tambunan, S.Si, M.Si., Selaku Kabid Penataan dan Penaatan PPLH menyampaikan jika DLH akan bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguran tertulis, sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional usaha jika dampaknya signifikan dan tidak terkendali. Ungkap Dina.
DLH memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban UKL-UPL setiap pengusaha. Jika suatu CV atau PT tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL, DLH dapat mengambil beberapa tindakan tegas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











