Tidak Ramah Lingkungan CV Argo Sari Persada Siap Terima Sanksi

- Editorial Team

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 152 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“UKL-UPL berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan melalui laporan rutin setiap 6 bulan. Dan itu tidak bisa ditawar”, jelasnya.

“Dan tidak dipungkiri jika dalam rapat kali ini diketahui jika CV Argo Sari Persada belum melaporkan kewajiban melalui laporan setiap 6 bulan”, tambahnya.

Baca Juga :  Eks Kenshi Dojo STM Negeri Kupang, Bobby Pakh, Resmi Nahkodai Perkemi Kabupaten Kupang ​

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Kupang, Yermias Mone menegaskan jika UKL-UPL merupakan dokumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.

Dengan adanya UKL-UPL, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan mengambil langkah-langkah pengelolaan yang tepat. Dan Kepatuhan terhadap UKL-UPL juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dalam konteks ini, CV Argo Sari Persada yang tidak memenuhi UKL-UPL, Pemerintah melalui DLH akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Untuk sanksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang”, Tegas Staf Khusus Bupati Kupang.

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Berjanji Tuntaskan Persoalan Lahan Kawasan Industri Bolok Lewat Jalur Politik dan Teknokratis

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Camat Kupang Timur Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan ​
Sambut HUT RI ke-81, Kecamatan Kupang Timur Gelar Pesta Rakyat hingga Wahana Permainan ​
Estafet Kepemimpinan Polres Kupang: AKBP Adhitya Octorio Putra Resmi Jabat Kapolres, Siap Perkuat Polri Presisi
Resmi Dibuka, 45 Calon Paskibraka Kabupaten Kupang Tahun 2026 Mulai Jalani Pemusatan Diklat
Pemkab Kupang Perkuat Sinergi Bersama Pemprov NTT; Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen PKB, BBNKB, serta MBLB ​
Wakil Bupati Kupang Lantik Pejabat Pratama hingga Kepala Sekolah Ingatkan Core Values ‘BerAKHLAK’ dan Birokrasi yang Solid ​
Tekan Stunting di Kabupaten Kupang, Dinas Perikanan dan DPR RI Perluas Safari Gemarikan di Amabi Oefeto Timur ​
Dukung Produk Garam ‘Kupang Emas’, Kades Oebelo Tegaskan Pentingnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan UMKM ​

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:52 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Camat Kupang Timur Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan ​

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kecamatan Kupang Timur Gelar Pesta Rakyat hingga Wahana Permainan ​

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:30 WITA

Estafet Kepemimpinan Polres Kupang: AKBP Adhitya Octorio Putra Resmi Jabat Kapolres, Siap Perkuat Polri Presisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:09 WITA

Resmi Dibuka, 45 Calon Paskibraka Kabupaten Kupang Tahun 2026 Mulai Jalani Pemusatan Diklat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:36 WITA

Pemkab Kupang Perkuat Sinergi Bersama Pemprov NTT; Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen PKB, BBNKB, serta MBLB ​

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WITA

Tekan Stunting di Kabupaten Kupang, Dinas Perikanan dan DPR RI Perluas Safari Gemarikan di Amabi Oefeto Timur ​

Senin, 27 Juli 2026 - 21:48 WITA

Dukung Produk Garam ‘Kupang Emas’, Kades Oebelo Tegaskan Pentingnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan UMKM ​

Senin, 27 Juli 2026 - 17:11 WITA

Wujudkan Swasembada Garam, Pemkab Kupang Gandeng PT Garam Cahaya Indonesia Meluncurkan Garam Konsumsi “Kupang Emas” ​

Berita Terbaru