“UKL-UPL berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan melalui laporan rutin setiap 6 bulan. Dan itu tidak bisa ditawar”, jelasnya.
“Dan tidak dipungkiri jika dalam rapat kali ini diketahui jika CV Argo Sari Persada belum melaporkan kewajiban melalui laporan setiap 6 bulan”, tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Bupati Kupang, Yermias Mone menegaskan jika UKL-UPL merupakan dokumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya UKL-UPL, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan mengambil langkah-langkah pengelolaan yang tepat. Dan Kepatuhan terhadap UKL-UPL juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dalam konteks ini, CV Argo Sari Persada yang tidak memenuhi UKL-UPL, Pemerintah melalui DLH akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Untuk sanksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang”, Tegas Staf Khusus Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











