Kuasa Hukum Vika Serwutun Tolak Klaim Bunuh Diri “Ada Aroma Rekayasa, Polisi Harus Berani Tetapkan Tersangka!”

- Editorial Team

Senin, 27 April 2026 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 157 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun (Vika) secara resmi menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap hasil penyidikan Polresta Kupang Kota.

Mereka menilai kesimpulan “murni bunuh diri” yang dirilis penyidik pada April 2025 lalu sebagai keputusan prematur yang mengabaikan fakta medis krusial dan berpotensi menjadi bentuk pengaburan kebenaran materiil.

Baca Juga :  Camat Sulamu Hadiri Musrembang Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2026 di Desa Pantai Beringin

​1. Fakta Medis yang Terabaikan Sianosis dan Luka Tekan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., mengungkapkan adanya disparitas tajam antara rilis kepolisian dengan temuan fisik awal dokter.

Baca Juga :  Kasus Tambang Emas Ilegal Sumba Timur ‘Jalan di Tempat’, WALHI NTT Desak Transparansi Polres

​“Bagaimana mungkin disimpulkan bunuh diri sementara hasil pemeriksaan fisik awal menunjukkan korban meninggal akibat tercekik? Temuan cyanosis (kebiruan) adalah bukti otentik adanya tekanan paksa pada jalan napas. Mengabaikan fakta ini adalah penghinaan terhadap logika hukum,” tegas Lodovikus saat ditemui di Mapolda NTT, Senin (27/04/2026).

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81 di Kecamatan Sulamu SDN Taubkole Sabet Juara 3 Usai Laga Sengit Melawan SDN Bertingkat Sulamu ​

​2. Anomali Forensik, Lebam Mayat Mengarah pada Rekayasa

​Tim hukum menyoroti temuan lebam mayat di bagian punggung korban sebagai bukti kunci. Secara ilmu kedokteran kehakiman, lebam di punggung mengindikasikan korban meninggal dalam posisi terlentang—posisi yang mustahil terjadi dalam skenario gantung diri murni.

Berita Terkait

Panitia Pilkades Pariti Tegaskan Tahapan Sesuai Aturan, Tuntutan Pembatalan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, 24 Camat dan 17 Lurah se-Kabupaten Kupang Ikuti Retret di IPDN Jatinangor ​
Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​
Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​
Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki
Komitmen Sejahterakan Petani, Bupati Kupang Serahkan Bantuan Pangan Tahap II dan Dana Bantuan Pertanian Milyaran Rupiah di Kecamatan Sulamu
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​
Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral Kejadian di Kantor Desa Oebelo ​

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:18 WITA

Panitia Pilkades Pariti Tegaskan Tahapan Sesuai Aturan, Tuntutan Pembatalan Tidak Memiliki Dasar Hukum

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WITA

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, 24 Camat dan 17 Lurah se-Kabupaten Kupang Ikuti Retret di IPDN Jatinangor ​

Jumat, 11 September 2026 - 23:57 WITA

Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:08 WITA

Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WITA

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WITA

Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral Kejadian di Kantor Desa Oebelo ​

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WITA

Diduga Intimidasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Oebelo, Oknum Warga Bawa Nama Bupati Kupang ​

Berita Terbaru