Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menegaskan komitmen kuat Pemkab Kupang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki, bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada Selasa (26/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Terhadap Empat Aspek UtamaDalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa opini WTP ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat dengan mempertimbangkan empat aspek krusial:
Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kecukupan pengungkapan (disclosure).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











