Pasal Penghasutan dan Ancaman Hukuman Dalam perkara ini, Hendrikus Jawa disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan yang melanggar hukum.
Pasal yang Disangkakan. Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024.
Ancaman Hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna kelancaran proses hukum selanjutnya, pihak Kejari Oelamasi langsung melakukan penahanan terhadap Hendrikus Jawa untuk 20 hari ke depan, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Polisi Bantah Isu Miring Penangkapan Sesuai Upaya Paksa Hukum
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, meluruskan isu miring yang beredar di masyarakat terkait proses pengamanan tersangka.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian didasarkan pada koridor hukum yang profesional.
”Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Upaya yang kami lakukan adalah upaya hukum murni. Tersangka sebelumnya sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak hadir. Oleh karena itu, kami melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa,” tegas AKP Helmi Wildan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











