Berkas Lengkap (P21), Hendrikus Djawa Resmi Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejari Oelamasi

- Editorial Team

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 299 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Pasal Penghasutan dan Ancaman Hukuman Dalam perkara ini, Hendrikus Jawa disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan yang melanggar hukum.

​Pasal yang Disangkakan. Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024.

​Ancaman Hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

​Guna kelancaran proses hukum selanjutnya, pihak Kejari Oelamasi langsung melakukan penahanan terhadap Hendrikus Jawa untuk 20 hari ke depan, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

​Polisi Bantah Isu Miring Penangkapan Sesuai Upaya Paksa Hukum

Baca Juga :  Korupsi Puskesmas di Kabupaten Kupang Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan

​Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, meluruskan isu miring yang beredar di masyarakat terkait proses pengamanan tersangka.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian didasarkan pada koridor hukum yang profesional.

​”Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Upaya yang kami lakukan adalah upaya hukum murni. Tersangka sebelumnya sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak hadir. Oleh karena itu, kami melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa,” tegas AKP Helmi Wildan.

Baca Juga :  Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Dibalik Aksi Demo

Berita Terkait

Kerja Tim Solid, Kabupaten Kupang Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI ​
Optimalkan Dana BOS, SMPN 1 Sulamu Prioritaskan Pembenahan Sarpras dan Literasi ​
Pemkab Kupang Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Nurul Jadid Babau, Momentum Perkuat Sinergi dan Toleransi ​
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Desa Oeteta Sukses Tetapkan APBDes 2026 ​
Pertahankan Transparansi, Pemkab Kupang Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD TA 2025 ​
Enam Bulan Gaji PPPK Paruh Waktu di Kupang ‘Dikebiri’, Diduga Akibat Intervensi Oknum Kabid
Pastikan Gizi dan Higienitas, Camat Kupang Timur Gelar Sidak Dapur SPPG Naibonat dan Manusak ​
Dukcapil Kabupaten Kupang ‘Jemput Bola’ di Desa Tuapukan, Dekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:54 WITA

Kerja Tim Solid, Kabupaten Kupang Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI ​

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:19 WITA

Optimalkan Dana BOS, SMPN 1 Sulamu Prioritaskan Pembenahan Sarpras dan Literasi ​

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kupang Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Nurul Jadid Babau, Momentum Perkuat Sinergi dan Toleransi ​

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:54 WITA

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Desa Oeteta Sukses Tetapkan APBDes 2026 ​

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:52 WITA

Berkas Lengkap (P21), Hendrikus Djawa Resmi Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejari Oelamasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:05 WITA

Enam Bulan Gaji PPPK Paruh Waktu di Kupang ‘Dikebiri’, Diduga Akibat Intervensi Oknum Kabid

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:45 WITA

Pastikan Gizi dan Higienitas, Camat Kupang Timur Gelar Sidak Dapur SPPG Naibonat dan Manusak ​

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Dukcapil Kabupaten Kupang ‘Jemput Bola’ di Desa Tuapukan, Dekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat

Berita Terbaru