Lebih lanjut, dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) usai dilakukan penyaluran dana desa.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa,” bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip Jumat (2/11/2025).
Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa fokus penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pengentasan kemiskinan di desa, BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah. Adapun mekanisme pembayarannya akan dilakukan dengan metode tunai dan/atau non tunai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









