Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi ini dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa.
“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” tulis pasal 11 ayat 1.. #syp
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









