Kupang_Haluantimur.com _Pemerintah telah menetapkan fokus penggunaan dana desa pada 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.
Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam beleid tersebut, fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk beberapa hal.
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai desa (BLT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Keempat, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Kelima, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa. Keenam, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Ketujuh, program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











