Kupang_Haluantimur.com_ Sikap teladan ditunjukkan oleh keluarga besar Mama Sarfin Tunjaas. Demi kelancaran pembangunan infrastruktur jalan publik dan akses pendidikan di wilayah Kabupaten Kupang, pihak keluarga secara sukarela menghibahkan sebidang tanah seluas 960 meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang tanpa ada unsur paksaan.
Proses serah terima lahan dan kesepakatan pemecahan sertifikat tersebut berlangsung secara kekeluargaan di lokasi pembangunan pada Jumat (31/07/2026).
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, Tonci Teuf, Kuasa Hukum Keluarga Yosep Sanam, Camat setempat, Kepala Desa Oelnasi, serta jajaran perangkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Tonci Teuf, menjelaskan bahwa penanganan pembebasan lahan ini dilakukan atas arahan langsung Bupati Kupang melalui pendekatan kekeluargaan dan koordinasi yang intensif bersama pemerintah kecamatan dan desa.
”Tanah milik Mama Sarfin Tunjaas ini memang terbagi oleh lintasan jalan yang sudah dibangun sejak tahun 2002. Setelah menerima penyampaian dari pihak keluarga melalui kuasa hukum Bapak Yosep Sanam, kami bersama Ibu Camat dan Bapak Kepala Desa Oelnasi melakukan dialog intensif selama dua hari,” ujar Tonci Teuf saat diwawancarai awak media di lokasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












