Kupang_Haluantimur.com_ Pemerintah Kabupaten Kupang membawa angin segar bagi seluruh masyarakatnya melalui kebijakan pro-rakyat terbaru. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 November 2026, Pemerintah Daerah resmi memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang berlangsung selama lima bulan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Bapak Nano Ganggas, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya pada Selasa (30/07/2026).
Dalam keterangannya, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa program pemutihan ini sengaja dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang. Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga tahun 2025 dibebaskan sepenuhnya dari denda yang melekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saya menginformasikan kepada Bapak-Mama warga Kabupaten Kupang yang saya kasihi, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang sementara melakukan penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda PBB-P2. Bapak-Mama cukup membayarkan pokok pajak saja, tidak termasuk denda,” ujar Nano Ganggas dengan hangat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












