Ia menegaskan bahwa program ini memiliki batas waktu yang ketat, yaitu hanya 5 bulan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan momentum berharga ini agar hak-hak dan kewajiban atas tanah dan bangunan mereka dapat kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda akumulatif.
Instruksi Tegas Kepada Jajaran ASN, Camat, dan Kepala Desa/Lurah, Demi menyukseskan program strategis ini dan memastikan informasinya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Kepala Bapenda meminta sinergi penuh dari seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Kupang.
Untuk Camat, Kepala Desa, dan Lurah. Diminta untuk segera melakukan sosialisasi secara masif di wilayah kerja masing-masing. Aparat garis depan diharapkan aktif mengimbau warga agar memanfaatkan momen pemutihan ini untuk meringankan kewajiban mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah): Diminta bantuannya untuk menggerakkan dan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing.
ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam memanfaatkan program ini dan melunasi kewajiban pajak mereka tanpa denda untuk masa pajak 2009–2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












