Pendataan awal dilakukan dari tingkat RT/RW hingga musyawarah desa, namun menurut pantauan warga, banyak proses yang hanya formalitas. Masyarakat umum sering kali tidak dilibatkan aktif dalam verifikasi atau pengusulan, dan hanya menerima hasil yang telah ditentukan.
Pendamping PKH di tingkat kecamatan desa juga dikritik hanya bertugas memverifikasi data yang sudah masuk, bukan menjadi pengusul aktif. Hal ini memperlemah koreksi data lapangan dan memperbesar peluang ketimpangan.
Banyak Penerima Tak Layak, Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh,“Masih banyak janda miskin, lansia sebatang kara, dan pekerja kasar yang tidak pernah tersentuh bantuan. Sementara yang memiliki usaha besar dan ada istri perangkat desa malah rutin menerima. Ini bukan hanya kelalaian, ini keliru sistemik,” tegasnya.
Sementara Warga Lain juga menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Sosial Kabupaten Kupang serta kurangnya partisipasi publik dalam musyawarah pendataan menjadi sumber utama permasalahan ini. Kami minta kepada
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









