Kupang_Haluantimur.com_ Lahan Milik Warga Diklaim Oleh Kawasan Industri Bolok (KIB) Masyarakat Desa Bolok, Nitneo dan Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Mengadu ke DPRD dan Bupati kupang.
Sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997, Lahan seluas 900 hektar tiba-tiba diklaim masuk dalam Kawasan Industri Bolok, padahal didalamnya terdapat lahan milik masyarakat dari 3 Desa yang sudah dimiliki sejak dahulu.
Kondisi ini membuat warga tidak bisa membuat sertifikat hak milik, lantaran sudah diklaim oleh Kawasan Industri Bolok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absolom Buy berupaya untuk mencari jalan keluar dengan menghadirkan Bupati Kupang, Yosef Lede,Guna berdialog bersama para tokoh adat, kepala desa, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di kediamannya di Desa Bolok.
Kehadiran Bupati Kupang, Yosef Lede di Desa Bolok sontak disambut meriah seakan membawa harapan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absolom Buy, saat diwawancarai oleh media di kediamanya Jumat (2/5/2025) Mengatakan, Persoalan kompleks yang tengah dihadapi masyarakat Desa Bolok, Nitneo dan Kuanheun sejak tahun 1997 adalah menyangkut Kawasan Industri Bolok (KIB).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









