Berdasarkan Poin B Angka 3.3 aturan terkait, setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib mengikuti tahapan penjaringan.
Tahapan Transparan dan Tanpa Sanggahan Awal Musyawarah serta proses penjaringan di tingkat dusun (Dusun 1 hingga Dusun 4) berjalan lancar, tepat waktu, dan tidak pernah mendapat sanggahan dari pihak mana pun selama tahapan berlangsung hingga penetapan calon tetap.
Masyarakat yang telah diundang secara tertulis namun tidak hadir dalam musyawarah tingkat dusun dianggap tidak menggunakan hak suaranya dalam musyawarah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum mengeluarkan balasan resmi, panitia melakukan uji silang (cross-check) kepada warga yang namanya tercantum dalam surat sanggahan.
Hasil penelusuran menunjukkan sekitar 12 orang warga tidak mengetahui detail isi surat dan menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menginginkan adanya penjaringan ulang.
Permintaan 17 warga untuk membatalkan seluruh proses Pilkades maupun melakukan penjaringan ulang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












