Kupang_Haluantimur.com_ Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Kabupaten Kupang kini tengah menjadi sorotan tajam. Agenda persidangan Panitia Khusus (Pansus) yang tetap dipacu di dalam gedung kantor, padahal para anggota legislatif seharusnya berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk masa reses, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan legalitas manajemen waktu di lembaga tersebut.
Fenomena “double agenda” ini dinilai tidak hanya mencederai hak konstitusional masyarakat untuk didengar aspirasinya, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum serius terkait tata kelola anggaran.
Seorang narasumber yang memahami tata kelola parlemen mengungkapkan bahwa alasan klasik yang sering digunakan adalah menumpuknya beban kerja Pansus dan tenggat waktu (deadline) nasional terkait dokumen LKPJ atau regulasi mendesak. Namun, ia menegaskan bahwa secara normatif, hal ini menyalahi esensi PP No. 12 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Idealnya, tidak boleh ada kegiatan persidangan di dalam gedung saat masa reses berlangsung. Reses itu jeda sidang. Jika anggota dewan berada di ruang sidang, artinya mereka tidak sedang berada di Dapil. Ini adalah bentuk kegagalan manajemen waktu yang mengorbankan kualitas penyerapan aspirasi rakyat,” ujar sumber tersebut saat ditemui awak media Jumat (17/04/2026).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe











