Tabrakan Jadwal Sidang Pansus vs Reses di DPRD Kabupaten Kupang, Urusan Rakyat atau Kejar Tayang Administrasi?

- Editorial Team

Jumat, 17 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Semy Pello Editor : Redaksi Dibaca 166 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang_Haluantimur.com_ Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Kabupaten Kupang kini tengah menjadi sorotan tajam. Agenda persidangan Panitia Khusus (Pansus) yang tetap dipacu di dalam gedung kantor, padahal para anggota legislatif seharusnya berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk masa reses, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan legalitas manajemen waktu di lembaga tersebut.

Baca Juga :  Wujud Syukur Jemaat Sion Oekule; Gelar Kebaktian dan Lelang Hasil Panen demi Pembangunan Gedung Gereja Baru

Fenomena “double agenda” ini dinilai tidak hanya mencederai hak konstitusional masyarakat untuk didengar aspirasinya, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum serius terkait tata kelola anggaran.

​Seorang narasumber yang memahami tata kelola parlemen mengungkapkan bahwa alasan klasik yang sering digunakan adalah menumpuknya beban kerja Pansus dan tenggat waktu (deadline) nasional terkait dokumen LKPJ atau regulasi mendesak. Namun, ia menegaskan bahwa secara normatif, hal ini menyalahi esensi PP No. 12 Tahun 2018.

​”Idealnya, tidak boleh ada kegiatan persidangan di dalam gedung saat masa reses berlangsung. Reses itu jeda sidang. Jika anggota dewan berada di ruang sidang, artinya mereka tidak sedang berada di Dapil. Ini adalah bentuk kegagalan manajemen waktu yang mengorbankan kualitas penyerapan aspirasi rakyat,” ujar sumber tersebut saat ditemui awak media Jumat (17/04/2026).

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Pemerintah Kelurahan Naibonat Sepakati Sterilisasi Area Civic Center dari Hewan Ternak dan Gubuk Liar

Berita Terkait

Panitia Pilkades Pariti Tegaskan Tahapan Sesuai Aturan, Tuntutan Pembatalan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, 24 Camat dan 17 Lurah se-Kabupaten Kupang Ikuti Retret di IPDN Jatinangor ​
Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​
Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​
Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki
Komitmen Sejahterakan Petani, Bupati Kupang Serahkan Bantuan Pangan Tahap II dan Dana Bantuan Pertanian Milyaran Rupiah di Kecamatan Sulamu
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​
Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral Kejadian di Kantor Desa Oebelo ​

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp HaluanTimur.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:18 WITA

Panitia Pilkades Pariti Tegaskan Tahapan Sesuai Aturan, Tuntutan Pembatalan Tidak Memiliki Dasar Hukum

Senin, 14 September 2026 - 14:54 WITA

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, 24 Camat dan 17 Lurah se-Kabupaten Kupang Ikuti Retret di IPDN Jatinangor ​

Jumat, 11 September 2026 - 23:57 WITA

Cacat Hukum dan Penuh Pelanggaran: Masyarakat Desa Pariti Layangkan Surat Sanggahan, Tuntut Pembatalan dan Penghentian Tahapan Pilkades ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:39 WITA

Pemerintah Desa Oeteta Salurkan BLT Dana Desa Tahap III dan Bantuan Pangan Beras kepada Masyarakat ​

Jumat, 11 September 2026 - 19:08 WITA

Polsek Kupang Tengah Gerak Cengkram Repas Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Desa Noelbaki

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WITA

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bupati Kupang Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Sulamu ​

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WITA

Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf Terkait Video Viral Kejadian di Kantor Desa Oebelo ​

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WITA

Diduga Intimidasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Oebelo, Oknum Warga Bawa Nama Bupati Kupang ​

Berita Terbaru