Dalam pelaporan tersebut, Pemkab Kupang membawa sejumlah bukti autentik guna memperkuat laporan, di antaranya. Sertifikat lahan resmi milik Pemkab Kupang sebagai bukti sah kepemilikan.
Kuitansi transaksi sewa-menyewa lahan sepihak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Surat perjanjian kerja sama sewa antara pihak oknum penyetor dan penyewa.
Untuk tahap awal, Pemkab Kupang secara resmi melaporkan atas dasar bukti kuitansi sewa lahan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan bukti yang dikantongi tim Pemkab, nilai sewa lahan ilegal tersebut bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dari satu oknum ini, kami menemukan kuitansi dan perjanjian sewa dengan pihak lain. Nilainya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per lahan untuk jangka waktu per tahun,” jelas Sepri.
Sepri secara blak-blakan menyayangkan tindakan para oknum yang memanfaatkan aset negara demi memperkaya diri sendiri tanpa memberikan kontribusi apa pun bagi daerah.
”Uang setoran dari hasil sewa tanah milik Pemda ini sama sekali tidak diserahkan ke Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak ada, nol rupiah. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke daerah. Hasil sewa lahan murni dinikmati oleh oknum-oknum tersebut yang kami laporkan hari ini,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









