Pihak Pemkab Kupang saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut karena terdapat indikasi kuat adanya keterlibatan beberapa oknum warga lainnya yang menjalankan modus serupa di atas lahan daerah tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Adi Lona, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Kupang sejak tahun lalu terus-menerus diabaikan oleh warga yang menduduki lahan.
”Upaya penertiban dan pengosongan sudah kami lakukan sejak tahun lalu melalui surat-surat teguran. Kurang lebih sudah belasan surat yang kami layangkan, termasuk yang terakhir pada bulan ini,” kata Adi Lona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, sejumlah warga di lokasi tersebut tetap menyatakan keberatan dan tidak bersedia meninggalkan lahan milik Pemda dengan alasan lahan tersebut masih dimanfaatkan oleh mereka.
”Untuk menghindari gesekan fisik atau hal-hal yang dapat merugikan pihak Pemda maupun masyarakat di lapangan, maka kami menempuh jalur hukum agar masalah ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Adi Lona.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









