Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membutuhkan pembukaan kawasan dalam skala luas, pembangunan infrastruktur jalan, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.
Dokumen AMDAL sekalipun tidak dapat mengembalikan fungsi ekologis hulu DAS yang telah rusak atau memulihkan mata air yang tercemar. Dalam konteks pulau dengan daya dukung terbatas seperti Sumba, satu titik kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, dan sumber penghidupan masyarakat adat serta komunitas lokal di wilayah hilir.
Sumba juga memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang sangat erat dengan tanah, air, dan ruang hidup. Model pembangunan berbasis pertambangan berpotensi memicu konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta meminggirkan masyarakat adat dari wilayah kelola tradisionalnya. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang bahkan yang berstatus legal kerap melahirkan ketimpangan sosial, polarisasi di tingkat komunitas, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












