Melky menjelaskan bahwa sebagai Kepala Desa, ia adalah pengguna anggaran yang menerima laporan dari bawah. Ia mengaku telah berulang kali melakukan langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian laporan, termasuk mengeluarkan Surat Teguran sebanyak tiga kali kepada Bendahara dan Sekretaris sejak Oktober hingga Maret lalu, bahkan telah merekomendasikan pemanggilan oleh pihak Kecamatan.
Meky tidak menampik bahwa secara manajerial, ia memegang tanggung jawab tertinggi. Namun, ia menekankan bahwa keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) saat ini merupakan dampak dari kurang maksimalnya kerja sama di tingkat teknis.
”Saya bertanggung jawab penuh sebagai Kepala Desa, itu pasti. Namun masyarakat perlu tahu bahwa saya sudah mengambil langkah-langkah pembinaan dan teguran. Jangan sampai ada kesan di publik bahwa semua kesalahan murni ada pada saya pribadi, padahal ini adalah tanggung jawab kolektif dalam lembaga pemerintahan desa,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah LPJ, Melky Petan juga menepis isu yang menyebutkan dirinya telah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Poto. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada surat keputusan resmi maupun pernyataan dari Bupati Kupang atau Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait hal tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












