”Status pemberhentian itu sejauh ini hanya wacana yang berkembang di luar. Saya belum menerima surat resmi apa pun. Terakhir kali kami dipanggil oleh Kadis PMD, arahannya jelas kami diminta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang kurang. Jadi, saya tetap menjalankan tugas saya,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten kupang Jhon sula saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait surat pemberhentian bagi 6 kepala Desa mengatakan “masih tunggu hasil audit dari Inspektorat nanti saya info trimakasih”
Menutup keterangannya, Melky berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan kendala administratif yang ada agar pembangunan di Desa Poto dapat kembali berjalan normal tanpa beban polemik berkepanjangan..**
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












