Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan kades korupsi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, meskipun pelaku masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Tegas Yupiter Selan..(htc)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












