Kupang_Haluantimur.com _ Jumat (24/10/2025) Obed Amatiran Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang-NTT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari melakukan penyidikan dan gelar perkara, sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, mengatakan kepada media, bahwa Obed Amatiran diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual 47 ekor sapi milik desa, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp235 juta. Kerugian negara sebesar Rp235 juta., ujar Yupiter Selan.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani hampir satu tahun. Lamanya proses penyidikan karena pihak kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengembalikan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga saat ini, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kami sudah berupaya agar kepala desa mengembalikan kerugian negara. Namun hingga hari ini tersangka tidak mengembalikan uang yang diduga dikorupsi,” ujar Yupiter Selan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe









